1. Perhitungan valuasi aktuaria untuk keperluan audit laporan keuangan, apakah Perusahaan harus menghitungnya setiap tahun ?
- Untuk PSAK 24, perhitungan akan dilakukan setiap tahun ataupun setiap periode yang diperlukan, karena laporan valuasi aktuaria akan melengkapi opini pada laporan keuangan perusahaan yang diaudit oleh Akuntan Publik.
- Untuk Dana Pensiun, perhitungan akan dilakukan setiap tahun ataupun setiap periode yang diperlukan yang disesuaikan dengan laporan keuangan dana pensiun. Apabila Dana Pensiun memiliki kualitas pendanaan tingkat I dan rasio pendanaan >=120%, maka perusahaan boleh tidak menghitung valuasi aktuaria Dana Pensiun selama 2 tahun berikutnya dan di tahun ketiga wajib untuk dilakukan perhitungan kembali.
- Untuk Asuransi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
2. Apakah perhitungan dapat dilakukan setiap bulan (monthly), setiap 3 bulan (quarterly), setiap 6 bulan (semesterly), atau dihitung per tanggal tertentu?
Ya, perhitungan dapat dilakukan setiap bulan (monthly), setiap 3 bulan (quarterly), setiap 6 bulan (semesterly), atau dihitung per tanggal tertentu sesuai kebutuhan.
3. Dalam penentuan biaya pada laporan valuasi aktuaria, faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi besaran biayanya ?
Besarnya biaya untuk manfaat kepada karyawan dipengaruhi oleh jumlah karyawan, frekuensi perhitungan, banyaknya manfaat tambahan yang dihitung, tingkat kesulitan pekerjaan, jangka waktu pekerjaan, dan komunikasi bisnis lanjutan.
4. Berapa lama jangka waktu perhitungannya?
- Untuk perhitungan PSAK 24, standar penyajian perhitungan adalah maksimal 7 hari kerja setelah data lengkap.
- Untuk perhitungan Dana Pensiun, standar penyajian perhitungan adalah maksimal 25 hari kerja setelah data lengkap.
- Untuk perhitungan Asuransi, standar penyajian perhitungan adalah minimal 25 hari kerja setelah data lengkap. Namun dapat lebih lama dari 25 hari kerja disesuaikan dengan tingkat kesulitan dan banyaknya produk asuransi yang dihitung.
- Selain perhitungan di atas, akan disesuaikan sesuai tingkat kesulitan pekerjaan
5. Apabila cadangan di neraca sesuai perhitungan konsultan aktuaria untuk PSAK 24 didanai dalam bentuk deposito, pada perhitungan berikutnya apakah bisa diperhitungkan sebagai faktor pengurang ?
Tidak bisa.
6. Apa saja yang bisa diakui sebagai pengurang dalam perhitungan valuasi aktuaria ?
Polis Asuransi Jiwa yang dikeluarkan Perusahaan Asuransi Jiwa yang mana dalam perjanjian antara Perusahaan Asuransi dan Pemberi Kerja diberikan informasi bahwa Manfaat Polis Asuransi tersebut ditujukan untuk memenuhi Imbalan Pasca Kerja Karyawan/Pesangon.
Dana pensiun yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan saldo dari dana pensiun tersebut merupakan manfaat yang mengurangi imbalan kerja.
7. Mengapa perusahaan wajib mengungkapkan imbalan kerja untuk karyawannya ?
Sesuai dengan tujuan PSAK-24 (Revisi 2013) yaitu untuk mengatur akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja, sehingga perusahaan diharuskan untuk mengakui :
- Kewajiban, Liabilitas ketika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan, dan
- Beban, Beban ketika entitas menikmati manfaat ekonomik yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.